Jawaban
Perkawinan campur sendiri kelihatannya bukan hal yang terlarang, namun lebih dikarenakan hal tersebut menjadi alat penyembahan berhala (mis. Ul. 7:3ff.; Esra 9:1-2). Artinya, problem yang sedang disorot adalah penyembahan berhala, bukan perkawinan masyarakat yang berasal dari keturunan yang berbeda. Ketika perkawinan campur menghasilkan perubahan menjadi penganut agama Israel, hal tersebut dapat diterima (e.g. Bil. 12:1ff.; Rut 1:16; 4:10ff.; 1 Raja-raja 11:4-8; Mat. 1:5). Dalam Ulangan 21:10-14, asumsinya adalah dengan menjadi bagian dari keluarga sang suami, maka istri dari tawanan tersebut akan menganut agama suaminya. Saat hal ini tidak terjadi, sang suami mencemari kemurnian Israel. Ketika si istri yang pindah agama, kemurnian Israel tidak tercemar – kemurnian Israel merupakan kemurnian iman dan kebenaran, bukan keturunan darah daging (bdg. Rom. 2:17-29; 4:1ff.).
Jawaban oleh Ra McLaughlin
Ra McLaughlin is Vice President of Finance and Administration at Third Millennium Ministries.